UD sudah tidak berlaku? Benarkah usaha dagang harus diganti menjadi PT Perorangan? Pertanyaan ini cukup banyak muncul di kalangan pelaku usaha, terutama pemilik usaha yang selama ini menjalankan bisnis dengan bentuk UD (Usaha Dagang).
Perkembangan regulasi di Indonesia memang membuat pilihan bentuk legalitas usaha semakin beragam. Salah satu perubahan yang cukup penting adalah hadirnya Perseroan Perorangan, yaitu bentuk perseroan yang dapat didirikan oleh satu orang untuk usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Kehadiran Perseroan Perorangan kemudian menimbulkan anggapan bahwa UD sudah tidak berlaku dan harus diganti menjadi PT Perorangan. Padahal, persoalannya tidak sesederhana itu.
Tidak terdapat ketentuan nasional yang secara umum menyatakan bahwa seluruh UD yang sudah ada otomatis menjadi tidak berlaku atau seluruh pemilik UD diwajibkan mengubah usahanya menjadi PT Perorangan. Namun, pemerintah memang telah menyediakan bentuk badan hukum yang secara khusus dapat digunakan oleh satu orang pelaku UMK, yaitu Perseroan Perorangan.
Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan UD saat ini? Apa dasar hukum PT Perorangan? Dan apakah pemilik UD perlu mempertimbangkan untuk beralih ke PT Perorangan?
Mari simak penjelasannya.