Bisnis mulai berkembang, pelanggan semakin banyak, omzet meningkat, dan akhirnya muncul satu keputusan besar: ekspansi usaha.
Mulai dari membuka outlet baru, menambah gudang, membuka kantor di lokasi lain, memperluas kegiatan produksi, sampai masuk ke kota baru. Semuanya merupakan bagian dari strategi pertumbuhan bisnis. Namun, ada satu hal yang sering kali baru dipikirkan setelah lokasi sudah disewa dan renovasi sudah berjalan:
"Legalitasnya sudah aman belum?"
Banyak pengusaha menanggap bahwa selama perusahaan sudah memiliki NIB, maka ekspansi usaha bisa langsung dilakukan.
Padahal, NIB bukan berarti seluruh kebutuhan perizinan usaha otomatis selesai.
Apalagi saat ini penyelenggaraan perizinan berusaha telah diatur melalui PP Nomor 28 tAHUN 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur antara lain persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, hingga sanksi.
Jadi, sebelum melakukan ekspansi, jangan hanya bertanya "lokasinya sudah dapat?", tetapi juga tanyakan:
"Apakah lokasi dan kegiatan usaha saya sudah siap secara legal untuk beroperasi?"