Kabar baik bagi pelaku usaha di Indonesia! Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali mempercepat layanan pendaftaran merek. Mulai 1 Oktober 2026, permohonan pendaftaran merek yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan kekayaan intelektual untuk memberikan kepastian waktu yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang ingin melindungi nama merek, logo, dan identitas bisnisnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, percepatan layanan dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan. Artinya, proses yang lebih cepat tetap harus disertai pemeriksaan yang cermat agar pelindungan hukum terhadap merek dapat diberikan secara tepat.
Informasi ini disampaikan melalui pemberitaan pada 1 Oktober 2026 dan sejalan dengan komitmen DJKI untuk terus meningkatkan kecepatan, kepastian, dan kualitas pelayanan.