Belakangan ini media sosial diramaikan dengan kemunculan Hair Croissant atau yang juga dikenal sebagai Croissant Pattaya. Makanan yang berasal dari Thailand ini menjadi viral bukan karena cita rasanya, melainkan karena tampilannya yang unik sekaligus kontroversial. Croissant tersebut diberi topping berupa serat-serat gula berwarna hitam yang dibuat menyerupai helaian rambut. Namun, bentuk akhirnya dinilai menyerupai rambut pada area intim tubuh manusia sehingga memunculkan berbagai komentar di masyarakat.
Di Indonesia, viralnya Hair Croissant tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting dara para pelaku usaha makanan dan minuman. Banyak yang bertanya, apakah makanan dengan bentuk seperti Hair Croissant dapat memperoleh Sertifikat Halal?
Jawabannya adalah tidak dapat disertifikasi halal apabila diajukan di Indonesia, meskipun bahan bakunya belum tentu mengandung unsur haram. Hal ini karena sistem sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya menilai komposisi bahan, tetapi juga mempertimbangkan nama produk, bentuk produk, kemasan, cara penyajian, hingga kesan yang ditimbulkan oleh produk tersebut.
Kasus Hair Croissant menjadi contoh nyata bahwa inovasi dalam industri kuliner tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, etika, dan regulasi halal yang berlaku di Indonesia.