Apa yang Harus Dilakukan Jika NIB atau Perizinan Berusaha Berstatus Dibekukan?
Banyak pelaku usaha baru mengetahui bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Perizinan Berusaha mereka berstatus dibekukan ketika akan mengajukan kerja sama, mengikuti tender, mengurus sertifikasi, atau saat dilakukan pengawasan oleh instansi pemerintah.
Status pembekuan ini tentu dapat menghambat kegiatan usaha. Namun, dalam banyak kasus, pembekuan bukan berarti izin usaha telah dicabut secara permanen. Selama penyebabnya dapat dipenuhi dan diperbaiki, pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali perizinannya.
Apa Arti Status Perizinan Berusaha Dibekukan?
Status dibekukan menunjukan bahwa pelaku usaha untuk sementara waktu tidak dapat menggunakan Perizinan Berusahanya karena adanya kewajiban yang belum dipenuhi atau hasil pengawasan yang menemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Pembekuan merupakan salah satu bentuk sanksi administratif dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Tujuannya adalah mendorong pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sebelum kegiatan usaha dapat berjalan kembali secara normal.
Penyebab NIB atau Perizinan Berusaha Dibekukan
Beberapa penyebab yang umum ditemui antara lain:
Tidak memenuhi komitmen atau persyaratan yang diwajibkan sesuai tingkat risiko usahanya.
Tidak menindaklanjuti hasil pengawasan dari instansi pembina.
Tidak memenuhi kewajiban perizinan yang menjadi syarat operasional usaha.
Ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang telah diberikan batas waktu oleh pemerintah.
Penyebab pembekuan dapat berbeda pada setiap bidang usaha karena masing-masing sektor memiliki regulasi teknis yang berbeda.
Dampak Jika Perizinan Berusaha Dibekukan
Apabila status perizinan masih dibekukan, pelaku usaha dapat mengalami beberapa kendala, seperti:
Terhambat menjalankan kegiatan usaha tertentu.
Sulit mengikuti pengadaan barang dan jasa atau tender.
Kendala dalam pengajuan sertifikasi seperti Sertifikat Halal, SNI, ISO, maupun izin sektoral lainnya.
Berpotensi dikenakan sanksi lanjutan apabila kewajiban tidak segera dipenuhi.
Menurunnya kepercayaan mitra bisnis maupun investor.
Oleh karena itu, status pembekuan sebaiknya segera ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Langkah yang Harus Dilakukan
1.Cek Status Perizinan di OSS
Pastikan terlebih dahulu status NIB dan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Informasi tersebut akan menunjukkan apakah izin masih aktif, dibekukan, atau bahkan telah dicabut.
2.Identifikasi Penyebab Pembekuan
Pelajari pemberitahuan atau hasil pengawasan yang menjadi dasar pembekuan. Dengan mengetahui penyebabnya, proses penyelesaiannya akan lebih tepat.
3.Lengkapi Kewajiban yang Belum Dipenuhi
Segera penuhi seluruh persyaratan yang diminta, seperti dokumen teknis, sertifikasi, persetujuan lingkungan, laporan yang diwajibkan, atau kewajiban lainnya sesuai sektor usaha.
4.Berkoordinasi dengan Instansi Berwenang
Apabila terdapat kendala atau membutuhkan klarifikasi, pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap bidang usahanya.
5.Ajukan Permohonan Pengaktifan Kembali
Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, pelaku usaha dapat mengajukan proses pencabutan status pembekuan sesuai mekanisme yang berlaku pada sistem OSS dan instansi terkait.
Dasar Hukum
Pengaturan mengenai pembekuan Perizinan Berusaha dalam sistem OSS mengacu pada beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (beserta ketentuan perubahannya apabila berlaku).
Ketentuan teknis dari kementerian atau lembaga sesuai sektor usaha masing-masing.
Kesimpulan
Status NIB atau Perizinan Berusaha yang dibekukan bukan berarti usaha harus berhenti selamanya. Yang terpenting adalah segera mengetahui penyebab pembekuan, memenuhi seluruh kewajiban yang diminta, dan mengikuti prosedur pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Semakin cepat permasalahan diselesaikan, semakin kecil risiko terganggunya operasional usaha maupun peluang bisnis di masa mendatang.
Jika NIB atau Peizinan Berusaha perusahaan Anda berstatus dibekukan, jangan menunggu hingga berdampak pada operasional bisnis atau berubah menjadi sanksi yang lebih berat.