Layanan Kami

Mau Jadi Mitra MBG? Ini Legalitas, Perizinan, Sertifikasi, dan Kelayakan Pangan yang Harus Disiapkan!

Mau Jadi Mitra MBG? Ini Legalitas, Perizinan, Sertifikasi, dan Kelayakan Pangan yang Harus Disiapkan!

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka peluang bagi pelaku usaha untuk terlibat sebagai mitra penyedia makanan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, menjadi mitra MBG bukan hanya tentang memiliki dapur dan kemampuan memproduksi makanan dalam jumlah besar.

Pelaku usaha perlu mempersiapkan legalitas usaha, perizinan berusaha, kelayakan higiene sanitasi, sistem keamanan pangan, sertifikasi halal, serta standar manajemen pendukung.

Lalu, apa saja yang perlu disiapkan?

  1. Legalitas Badan Usaha

Calon mitra perlu memiliki identitas dan legalitas usaha yang jelas.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Akta pendirian;

  • SK pengesahan sesuai bentuk badan usaha atau badan hukum;

  • NPWP;

  • NIB;

  • Identitas pengurus;

  • Data alamat perusahaan.

Portal resmi BGN juga mencantumkan akta pendirian, SK, NIB, dan NPWP sebagai data legal yang perlu disiapkan dalam proses pendaftaran mitra.

  1. NIB dan KBLI Harus Sesuai

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bagian penting dari legalitas usaha, dasar umum penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pelaku usaha juga perlu memastikan KBLI yang tercantum pada NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Jangan sampai usaha sudah berjalan sebagai penyedia makanan, tetapi KBLI yang digunakan tidak menggambarkan kegiatan usaha tersebut.

Karena itu, lakukan pengecekan:

KBLI - Tingkat Risiko - NIB - Perizinan Berusaha - Persyaratan Lainnya

  1. Perizinan Berusaha Sesuai Tingkat Risiko

NIB tidak selalu berarti seluruh seluruh perizinan usaha sudah selesai. Berdasarkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), kewajiban pelaku usaha disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Artinya, calon mitra perlu mengecek pada OSS apakah kegiatan usahanya membutuhkan:

  • NIB;

  • Sertifikat standar;

  • Perizinan berusaha tertentu;

  • PB UMKU;

  • atau persyaratan lainnya.

Legalitas harus disesuaikan dengan kegiatan usaha, bukan hanya sekadar memiliki NIB.

  1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Karena SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar, kelayakan higiene dan sanitasi menjadi hal yang sangat penting. BGN menegaskan bahwa SLHS merupakan salah satu persyaratan wajib untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses produksi MBG.

Pada Januari 2026, BGN juga menegaskan bahwa SPPG yang baru beroperasi wajib memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah memulai beroperasi.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Kebersihan dapur;

  • Air bersih;

  • Peralatan produksi;

  • Higiene penjamah makanan;

  • Penyimpanan bahan;

  • Proses pengolahan;

  • Penyimpanan makanan matang;

  • Pengendalian hama;

  • Pengelolaan limbah;

  • Pengemasan;

  • Distribusi makanan.

  1. Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)

HACCP merupakan sistem untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya kemampuan pangan. Untuk SPPG, BGN telah menetapkan Keputusan Kepala BGN RI Nomor 52.2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG.

Dalam pedoman tersebut, SLHS dan HACCP menjadi instrumen utama pengendalian risiko kontaminasi pangan. Pedoman sertifikasi BGN juga mengatur penilaian kesesuaian HACCP melalui sertifikasi HACCP oleh lembaga sertifikasi yang memenuhi ketentuan akreditasi.

Penerapan HACCPmencakup pengendalian dari:

Penerimaan bahan - Penyimpanan - Persiapan - Pengolahan - Pemorsian - Penyimpanan makanan - Distribusi

Dengan HACCP, potensi bahaya biologis, kimia, dan fisik dapat diidentifikasi dan dikendalikan secara sistematis.

  1. ISO 22000:2018

Selain HACCP, ISO 22000:2018 juga menjadi standar yang sangat relevan bagi pengelolaan dapur SPPG. ISO 22000:2018 merupakan standar sistem manajemen keamanan pangan yang membantu organisasi mengendalikan bahaya keamanan pangan secara sistematis.

BGN sendiri menyatakan bahwa higienitas dapur mitra mengacu pada SNI ISO 22000:2018, termasuk penerapan program persyaratan dasar atau PRP (Prerequisite Program) untuk membantu mengendalikan bahaya biologis, kimia, fisik, dan kontaminasi silang.

Pada Oktober 2025, BGN juga mencatat 23 SPPG telah memiliki sertifikasi ISO 22000. BGN menyebut sertifikasi seperti HACCP, NKV, ISO 22000, ISO 45001, dan halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar penyelenggaraan MBG.

Apa manfaat ISO 22000?

ISO 22000 membantu perusahaan membangun sistem yang lebih terstruktur dalam:

  • Pengendalian bahan baku;

  • Pengendalian proses produksi;

  • Pengendalian kontaminasi;

  • Higiene dan sanitasi;

  • Identifikasi bahaya;

  • Pengendalian titik kritis;

  • Dokumentasi;

  • Monitoring;

  • Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

  1. ISO 45001

Selain keamanan pangan, operasional SPPG juga melibatkan banyak pekerja dan aktivitas dapur yang memiliki potensi risiko kerja.

Karena itu, ISO 45001:2018 dapat menjadi standar pendukung untuk membangun sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

ISO 45001 berfokus pada:

  • Identifikasi bahaya kerja;

  • Penilaian risiko;

  • Pengendalian risiko;

  • Keselamatan pekerja;

  • Penggunaan alat kerja;

  • Penanganan keadanan darurat;

  • Pelatihan pekerja;

  • Evaluasi dan perbaikan sistem K3.

BGN mencatat bahwa pada September 2025 terdapat 20 SPPG yang telah memiliki sertifikasi ISO 45001, jadi ISO 45001 dapat menjadi nilai tambah dalam membangun tata kelola SPPG yang profesional, tetapi jangan menyebutnya sebagai "izin" wajib "MBG" tanpa dasar ketentuan khusus yang menyatakan demikian.

  1. Sertifikasi Halal

Makanan MBG juga harus memperhatikan jaminan kehalalan. BPJPH dan BGN telah melakukan kolaborasi dalam implementasi sertifikasi halal pada SPPG.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Status halal bahan baku;

  • Supplier bahan;

  • Penyimpanan;

  • Peralatan;

  • Proses produksi;

  • Pengemasan;

  • Distribusi;

  • Dokumentasi proses halal;

  • Penyelia Halal sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Yang perlu digarisbawahi, tidak semua dokumen di atas merupakan "izin wajib" yang sama untuk setiap calon mitra. Kewajibannya harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan usaha, persyaratan SPPG yang berlaku, dan ketentuan BGN/instansi terkait.

Namun, semakin lengkap sistem legalitas, keamanan pangan, halal, dan manajemen yang dimiliki, semakin siap pula usaha menghadapi proses verifikasi dan tuntutan operasional SPPG.

FAST LEGAL siap membantu Anda mempersiapkan legalitas dan standar usaha dari awal, jangan sampai usaha sudah siap, tetapi legalitas dan sertifikasinya belum siap.

Hubungi FAST LEGAL Sekarang Juga!

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku

Chat on WhatsApp