Wajib Halal Oktober 2026 Semakin Dekat. Apakah Usaha Anda Sudah Memiliki Sertifikat Halal?
Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk di Indonesia, Oktober 2026 menjadi momentum penting yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah telah menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku secara lebih luas mulai 18 Oktober 2026.
Kewajiban ini bukan hanya berlaku untuk perusahaan besar atau industri makanan dan minuman. Cakupannya semakin luas, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi, jasa pendistribusian, jasa penyembelihan, produk rekayasa genetik, hingga sejumlah barang gunaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Jadi, bagi pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib halal, sekarang adalah waktu yang te[at untuk mempersiapkan sertifikasinya.
Apa Dasar Hukum Wajib Halal?
Kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum utama, yaitu:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Ketentuan teknis lainnya yang diterbitkan BPJPH, termasuk penetapan kode HS untuk jenis produk tertentu yang wajib bersertifikat halal.
PP Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal, sesuai kategori dan tahapan yang ditentukan dalam regulasi. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib diberikan keterangan tidak halal.
Wajib halal bukan sekadar kampanye atau imbauan pemerintah, kewajiban ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap yang berlaku pada Oktober 2026, cakupan produk wajib halal diperluas, termasuk bagi UMK dan produk luar negeri yang masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia.
BPJPH bahkan telah melakukan sosialisasi nasional mengenai Wajib Halal Oktober 2026 dan secara tegas mendorong pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi sebelum batas pemberlakuan tersebut.
Artinya, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal.
Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026?
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan penjelasan BPJPH, kategori produk yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 antara lain:
1.Produk Makanan dan Minuman
Ini merupakan kategori yang paling banyak bersentuhan dengan pelaku UMK.
Contohnya:
Makanan olahan
Minuman olahan
Produk bakery
Snack dan makanan ringan
Frozen food
Produk catering
Produk makanan kemasan
Minuman kemasan
Produk kuliner tertentu yang masuk dalam kategori wajib halal
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, jangan hanya memikirkan bahan utama. Bahan tambahan, bahan penolong, proses produksi, fasilitas produksi, hingga proses penyimpanan dan distribusi juga perlu diperhatikan dalam pemenuhan Jaminan Produk Halal.
2.Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan
Kewajiban juga mencakup hasil sembelihan dan jasa yang berkaitan dengan proses penyembelihan. Artinya, pelaku usaha yang bergerak dalam sektor penyembelihan perlu memastikan proses penyembelihan dan pengelolaannya memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.
3.Kosmetik
Mulai Oktober 2026, kosmetik termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai tahapan yang ditetapkan. Jadi, pelaku usaha kosmetik tidak cukup hanya memastikan produknya aman dan memenuhi ketentuan teknis lainnya. Aspek halal juga perlu dipenuhi. BPJPH secara khusus telah meningkatkan industri kosmetik bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku setelah tahapan sampai Oktober 2026.
4.Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Produk dalam kategori ini juga termasuk cakupan Wajib Halal oKTOBER 2026. Pelaku usaha perlu memperhatikan tidak hanya produk akhirnya, tetapi juga bahan-bahan serta proses yang digunakan dalam produksinya.
5.Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetik
Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik juga termasuk dalam kelompok produk yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi.
5.Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong
Wajib halal tidak berhenti pada produk jadi. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan dan minuman juga menjadi bagian penting dalam ekosistem Jaminan Produk Halal.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan pengecekan terhadap supplier dan dokumen halal bahan yang digunakan.
6.Barang Gunaan
Cakupan barang gunaan juga cukup luas. Di antaranya meliputi:
Sandang dan aksesoris
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Peralatan rumah tangga
Perlengkapan ibadah
Alat kesehatan kelas risiko A
BPJPH menegaskan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya menyetuh makanan dan minuman, tetapi juga berbagai produk yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bagaimana dengan Produk Impor?
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia serta termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi Indonesia. BPJPH menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku secara setara terhadap produk dalam negeri maupun produk impor yang termasuk kategori wajib halal.
Jadi, jangan beranggapan bahwa produk impor otomatis terbebas dari kewajiban halal hanya karena sudah memiliki sertifikat halal dari negara asal.
Bagaimana dengan Produk Non-Halal?
Produk yang memang berasal dari bahan yang haram atau merupakan produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib memberikan keterangan tidak halal secara jelas sesuai ketentuan. Dengan demikian, prinsip regulasinya adalah:
Produk Halal : Wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan menggunakan label halal sesuai aturan.
Produk Non-Halal : Tidak wajib disertifikasi halal, tetapi wajib diberi keterangan tidak halal.
Sudah Punya Sertifikasi Halal? Bukan Berarti Selesai
Memiliki sertifikasi halal bukan berarti kewajiban pelaku usaha berhenti setelah sertifikat terbit. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal tetap wajib menjaga kehalalan produk secara konsisten.
Artinya, apabila terjadi perubahan bahan, komposisi, proses produksi, fasilitas, atau aspek lain yang berkaitan dengan Proses Produk Halal (PPH), pelaku usaha harus memperhatikan kewajiban yang berlaku.
BPJPH juga menegaskan bahwa tidak menjaga kehalalan produk yang sudah bersertifikat halal merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif.
Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Saat ini BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur secara lebih rinci mengenai pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sanksi administratif dapat berupa:
Peringatan tertulis
Denda administratif
Pencabutan Sertifikat Halal
Penarikan produk dari peredaran
Pembekuan operasional
Pencabutan nomor registrasi, sesuai kewenangan dan jenis pelanggarannya.
Pelanggaran yang dapat dikenai sanksi antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat, tidak mencantumkan label halal, serta tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau PPH sesuai ketentuan.
Jadi, risikonya bukan hanya teguran. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran dapat berdampak langsung terhadap peredaran produk dan status sertifikasi halal perusahaan.
Kesimpulan
Wajib Sertifikasi Halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari pelaksanaan ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha. Kewajibannya tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga berbagai produk seperti kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, bahan baku, serta sejumlah barang gunaan dan produk impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa memiliki sertifikat halal bukan berarti kewajiban selesai. Kehalalan produk harus terus dijaga, termasuk bahan, proses produksi, fasilitas, penyimpanan, hingga perubahan yang dapat mempengaruhi status halal produk.
Butuh bantuan mengurus Sertifikasi Halal? Konsultasikan kebutuhan usaha Anda bersama FAST LEGAL dan persiapkan bisnis Anda menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.