Layanan Kami

Mau Ekspansi Usaha? Ini Legalitas yang Wajib Dicek Sebelum Mulai Operasional

Mau Ekspansi Usaha? Ini Legalitas yang Wajib Dicek Sebelum Mulai Operasional

Bisnis mulai berkembang, pelanggan semakin banyak, omzet meningkat, dan akhirnya muncul satu keputusan besar: ekspansi usaha.

Mulai dari membuka outlet baru, menambah gudang, membuka kantor di lokasi lain, memperluas kegiatan produksi, sampai masuk ke kota baru. Semuanya merupakan bagian dari strategi pertumbuhan bisnis. Namun, ada satu hal yang sering kali baru dipikirkan setelah lokasi sudah disewa dan renovasi sudah berjalan:

"Legalitasnya sudah aman belum?"

Banyak pengusaha menanggap bahwa selama perusahaan sudah memiliki NIB, maka ekspansi usaha bisa langsung dilakukan.

Padahal, NIB bukan berarti seluruh kebutuhan perizinan usaha otomatis selesai.

Apalagi saat ini penyelenggaraan perizinan berusaha telah diatur melalui PP Nomor 28 tAHUN 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur antara lain persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), PB UMKU, layanan OSS, pengawasan, hingga sanksi.

Jadi, sebelum melakukan ekspansi, jangan hanya bertanya "lokasinya sudah dapat?", tetapi juga tanyakan:

"Apakah lokasi dan kegiatan usaha saya sudah siap secara legal untuk beroperasi?"

Ekspansi Usaha Bukan Sekadar Tambah Lokasi

Ekspansi usaha tidak selalu berarti membuka cabang, ekspansi bisa berupa:

  • membuka outlet atau toko baru;

  • menambah lokasi produksi;

  • membuka gudang;

  • membuka kantor atau tempat usaha baru;

  • memperluas kegiatan usaha;

  • menambah bidang usaha;

  • memperluas wilayah operasional;

  • atau menjalankan aktivitas usaha baru di lokasi yang berbeda.

Setiap kondisi tersebut dapat memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda. Karena itu, jangan menggunakan pola "copy-paste" legalitas dari lokasi lama ke lokasi baru.

Lokasi, kegiatan usaha, tingkat risiko, tata ruang, bangunan, lingkungan, hingga perizinan sektoral perlu diperiksa kembali.

1.Pastikan KBLI Sesuai dengan Kegiatan Usaha

Sebelum membuka lokasi baru, hal pertama yang perlu dicek adalah:

"Kegiatan usaha apa yang benar-benar akan dilakukan di lokasi tersebut?"

Ini penting karena perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan kegiatan usaha sebagai salah satu dasar penentuan kewajiban perizinan.

Misalnya, perusahaan sebelumnya hanya menjalankan aktivitas perdagangan, tetapi pada lokasi baru juga akan melakukan kegiatan produksi. Jangan langsung menganggap KBLI yang sudah ada otomatis mencakup seluruh kegiatan tersebut.

KBLI harus menggambarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Apalagi saat ini terdapat proses transisi menuju KBLI 2025, sehingga pengusaha yang sedang melakukan perubahan atau pengembangan kegiatan usaha juga perlu memastikan kesesuaian data usahanya di OSS.

Kenapa ini penting?

Karena kesalahan KBLI dapat berdampak pada:

  • jenis perizinan yang harus dipenuhi;

  • tingkat risiko usaha;

  • sertifikat standar;

  • PB UMKU;

  • persyaratan sektoral;

  • hingga kesesuaian kegiatan usaha dengan data OSS.

Jangan sampai lokasi sudah siap, tetapi KBLI-nya justru belum selesai.

2.Cek Lokasi Usaha dan Kesesuaian Tata Ruang

Sudah menemukan risiko, gudang, tanah, atau bangunan yang strategis?

Jangan buru-buru tanda tangan kontrak jangka panjang. Salah satu hal penting yang perlu dicek adalah apakah lokasi tersebut sesuai untuk kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, pemeriksaan lokasi usaha di darat dilakukan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). PP tersebut mengatur bahwa KKPR dapat berupa konfirmasi KKPR atau persetujuan KKPR.

Artinya, lokasi usaha bukan sekadar persoalan"

"Tempatnya strategis atau tidak?"

Tetapi juga:

"Apakah kegiatan usaha tersebut sesuai dengan tata ruang di lokasi itu?"

Ini menjadi semakin penting apabila ekspansi dilakukan untuk kegiatan seperti produksi, pergudangan, restoran, fasilitas komersial, atau aktivitas lain yang memiliki kebutuhan lokasi tertentu.

3.Periksa Persetujuan Lingkungan

Ekspansi usaha juga dapat membawa konsekuensi terhadap aspek lingkungan. Kebutuhan dokumen atau persetujuan lingkungan bergantung pada jenis kegiatan, skala usaha, lokasi, dan potensi dampaknya. Jangan menganggap dokumen lingkungan dari lokasi lama otomatis berlaku untuk lokasi baru, karena lokasi baru dapat memiliki karakteristik dan kegiatan yang berbeda. Jadi, sebelum operasional, pastikan terlebih dahulu:

Apakah kegiatan usaha di lokasi baru membutuhkan persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan tertentu?

Dalam kerangka PP 28 Tahun 2025, persetujuan lingkungan termasuk dalam persyaratan dasar perizinan berusaha.

4.Jangan Lupakan PBG dan SLF

Jika ekspansi dilakukan menggunakan bangunan baru, bangunan yang direnovasi, atau tempat usaha dengan fungsi tertentu, aspek bangunan juga perlu diperiksa.

Dua istilah yang perlu dikenal pengusaha adalah:

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), merupakan persetujuan yang berkaitan dengan pembangunan atau perubahan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi), berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan sebelum digunakan sesuai fungsinya.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, PBG dan SLF termasuk dalam cakupan persyaratan dasar perizinan berusaha. Namun, kebutuhan dan penerapannya perlu dilihat berdasarkan kondisi bangunan dan kegiatan usahanya.

Menariknya, PP 28/2025 juga mengatur kondisi tertentu pada bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang digunakan bersama. Jika pengelolanya telah memiliki persyaratan dasar tertentu, pelaku usaha perdagangan/jasa dapat melanjutkan ke tahap PB dan/atau PB UMKU melalui OSS.

Jadi, jangan langsung mengurus dokumen yang sama tanpa melihat kondisi bangunannya.

5.Cek Tingkat Risiko dan Perizinan Berusaha

Ini bagian yang sering disalahpahami:

NIB ≠ semua izin sudah selesai.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewajiban perizinan ditentukan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha.

PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan pendekatan berdasarkan hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Karena itu, setelah mengetahui KBLI dan kegiatan usaha, pengusaha perlu melihat apakah kegiatan tersebut membutuhkan:

  • NIB;

  • Sertifikat Standar;

  • Izin;

  • PB UMKU;

  • atau persyaratan sektoral lainnya.

Semakin kompleks kegiatan usahanya, semakin penting melakukan pengecekan legalitas sebelum operasional.

6.Cek Apakah Ada Izin atau Persyaratan Khusus Sektor Usaha

Beberapa sektor usaha memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan kementerian/lembaga terkait.

Contohnya dapat berkaitan dengan:

  • pangan;

  • kesehatan;

  • perdagangan;

  • industri;

  • konstruksi;

  • pariwisata;

  • transportasi;

  • lingkungan;

  • ketenagakerjaan;

  • dan sektor lainnya.

Karena itu, pengusaha perlu melihat bukan hanya:

"NIB sudah terbit atau belum?"

tetapi juga:

"Apakah kegiatan usaha saya memiliki izin atau sertifikasi tambahan?"

Dalam PP 28 Tahun 2025, ruang lingkup PBBR memang mencakup Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Kesimpulan

Ekspansi usaha adalah tanda bisnis berkembang, tetapi pertumbuhan bisnis harus diikuti dengan kesiapan legalitas, memiliki NIB memang penting, tetapi NIB bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan ekspansi.

Perubahan lokasi untuk kegiatan usaha dapat membuat pengusaha perlu mengecek kembali KBLI, tata ruang, lingkungan, bangunan, tingkat risiko, PB/PB UMKU, dan persyaratan sektoral lainnya.

Terlebih dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengusaha perlu semakin memperhatikan kesesuaian antara kegiatan usaha dengan perizinannya.

Jangan sampai bisnisnya sudah ekspansi, tetapi legalitasnya masih tertinggal.

Hubungi FAST LEGAL Sekarang Juga!

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku

Chat on WhatsApp