Apa itu PT ?
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Terdapat dua pemilik modal dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer bertugas menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV.
Sekutu ini juga disebut sebagai sekutu pasif karena hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sementara sekutu komplementer yang disebut sekutu aktif yang bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Sekutu ini merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, seperti yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.
PERSYARATAN PENDIRIAN KLIK DIBAWAH INI
Lihat Persyaratan