Layanan Kami

PAKET PENDIRIAN PT

Untuk Anda yang ingin melindungi aset pribadi Anda, ingin membuka pintu menuju peluang yang lebih besar, dan perlindungan hukum yang lebih kuat, Mendirikan PT adalah langkah yang tepat!

Mulai Sekarang
pt perorangan

PT PERORANGAN

IDR 1.200.000

Pengecakan Nama Perusahaan

Konsultasi Pendirian Perusahaan

Sertifikat Pendirian PT dari KEMENKUMHAM

Pernyataan Pendirian PT dari KEMENKUMHAM

NPWP & SKT

NIB & Sertifikat Standar

Akun OSS RBA

Pesan Sekarang
pt silver

PT SILVER

IDR 5.700.000

Pengecakan Nama Perusahaan

Konsultasi Pendirian Perusahaan

AKTA Notaris

SK KEMENKUMHAM

NPWP & SKT

NIB & Sertifikat Standar

Akun OSS RBA

Pernyataan Tata Ruang, K3L dan SPPL

Pesan Sekarang
pt perorangan

PT GOLD

IDR 6.700.000

Pengecakan Nama Perusahaan

Konsultasi Pendirian Perusahaan

AKTA Notaris

SK KEMENKUMHAM

NPWP & SKT

NIB & Sertifikat Standar

Akun OSS RBA

Pernyataan Tata Ruang, K3L dan SPPL

Rekening Perusahaan

EFIN Perusahaan

TAX Planning

SKT Umum Pajak

Pesan Sekarang
pt perorangan

PT PLATINUM

IDR 7.500.000

Pengecakan Nama Perusahaan

Konsultasi Pendirian Perusahaan

AKTA Notaris

SK KEMENKUMHAM

NPWP & SKT

NIB & Sertifikat Standar

Akun OSS RBA

Pernyataan Tata Ruang, K3L dan SPPL

Rekening Perusahaan

EFIN Perusahaan

TAX Planning

SKT Umum Pajak

Logo Perusahaan

KOP Surat Perusahaan

STEMPEL

Company Profile

Pesan Sekarang
About Us

Apa itu PT ?

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Terdapat dua pemilik modal dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer bertugas menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV.

Sekutu ini juga disebut sebagai sekutu pasif karena hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sementara sekutu komplementer yang disebut sekutu aktif yang bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Sekutu ini merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, seperti yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.

PERSYARATAN PENDIRIAN KLIK DIBAWAH INI

Lihat Persyaratan

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku