Apa itu CV ?
Persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha bukan badan hukum yang dibentuk oleh
dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. CV
dilaksanakan berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan
Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.
Terdapat dua pemilik modal dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer, yaitu sekutu
komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer bertugas menyerahkan barang, jasa,
atau uang
sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV.
Sekutu ini juga disebut sebagai sekutu pasif karena hanya bertugas untuk menyerahkan
pemasukan
sebagai modal persekutuan. Sementara sekutu komplementer yang disebut sekutu aktif yang
bertugas
untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak melangsungkan perjanjian kerja
dengan
pihak ketiga. Sekutu ini merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi
CV,
seperti yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.
PERSYARATAN PENDIRIAN KLIK DIBAWAH INI