Layanan Kami

PAKET PENDIRIAN CV

Untuk anda yang ingin mendirikan Badan Usaha tapi ingin administrasi yang sederhana Mendirikan CV adalah langkah yang tepat!

Mulai Sekarang

CV SILVER

IDR 4.700.000

Pengecakan Nama Perusahaan

Konsultasi Pendirian Perusahaan

Akta Notaris

SK KEMENKUMHAM

NPWP dan SKT

Akun OSS RBA

NIB dan Sertifikat Standar

Pernyataan Tata Ruang, K3L dan SPPL

Rekening Perusahaan

EFIN Perusahaan

TAX Planning

SKT Umum Pajak

Logo Perusahaan

KOP Surat Perusahaan

Stempel

Company Profile

POPULER

CV GOLD

IDR 5.700.000

Pengecakan Nama Perusahaan

Konsultasi Pendirian Perusahaan

Akta Notaris

SK KEMENKUMHAM

NPWP dan SKT

Akun OSS RBA

NIB dan Sertifikat Standar

Pernyataan Tata Ruang, K3L dan SPPL

Rekening Perusahaan

EFIN Perusahaan

TAX Planning

SKT Umum Pajak

Logo Perusahaan

KOP Surat Perusahaan

Stempel

Company Profile

CV PLATINUM

IDR 6.500.000

Pengecakan Nama Perusahaan

Konsultasi Pendirian Perusahaan

Akta Notaris

SK KEMENKUMHAM

NPWP dan SKT

Akun OSS RBA

NIB dan Sertifikat Standar

Pernyataan Tata Ruang, K3L dan SPPL

Rekening Perusahaan

EFIN Perusahaan

TAX Planning

SKT Umum Pajak

Logo Perusahaan

KOP Surat Perusahaan

Stempel

Company Profile

About Us

Apa itu CV ?

Persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha bukan badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. CV dilaksanakan berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.

Terdapat dua pemilik modal dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer bertugas menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV.

Sekutu ini juga disebut sebagai sekutu pasif karena hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sementara sekutu komplementer yang disebut sekutu aktif yang bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Sekutu ini merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, seperti yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.

PERSYARATAN PENDIRIAN KLIK DIBAWAH INI

Lihat Persyaratan

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku