Layanan Kami

URGENSI MENGURUS PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

URGENSI MENGURUS PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Persetujuan Bangun Gedung (PBG) merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan sebagai izin untum mendirikan, mengubah, memperbaiki, atau merobohkan bangunan. PBG diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum bahwa bangunan yang didirikan sudah sesuai dengan peraturan terkait tata ruang, keamanan, dan keselamatan bangunan. Dengan adanya PBG, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan gedung sesuai dengan standar keselamatan, kenyamanan, dan fungsionalitas yang berlaku.

Dasar Hukum PBG di Indonesia

PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggantikan peraturan sebelumnya mengenai IMB. Dalam undang-undang ini, pemerintah berfokus untuk menyederhanakan proses perizinan, termasuk untuk bangunan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, lebih lanjut diatur mengenai persyaratan dan tata cara perolehan PBG, yang menjadi landasan hukum untuk mengurus izin bangunan.

Peraturan ini menekankan bahwa setiap bangunan, baik bangunan baru, bangunan yang diperbaiki, maupun yang direnovasi, harus memiliki PBG agar dapat dipastikan memenuhi standar teknis dan fungsional. Selain itu, PBG juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 yang memuat rincian standar teknis bangunan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan bangunan bagi masyarakat.

Mengapa PBG Wajib Diurus?

  1. Kepastian Hukum

    PBG merupakan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang menjadikannya wajib bagi setiap pemilik bangunan. Tanpa PBG, pembangunan atau renovasi gedung dapat dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif seperti denda, bahkan penghentian kegiatan pembangunan.

  2. Kepatuhan Terhadap Standar Keamanan

    PBG menjamin bahwa bangunan memenuhi standar keamanan yang diatur oleh pemerintah, termasuk standar konstruksi, perlindungan terhadap bahaya kebakaran, bencana alam, dan keselamatan umum.

  3. Menjaga Keteraturan Tata Ruang

    PBG memastikan bahwa pembangunan gedung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat umum maupun lingkungan sekitar.

  4. Fungsionalitas Bangunan

    Dengan memiliki PBG, fungsi bangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana pembangunan yang diajukan. Ini penting untuk menjaga agar gedung digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disetujui, baik untuk hunian, perkantoran, maupun usaha.

  5. Nilai Jual Bangunan

    Bangunan yang memiliki PBG nilai jual lebih tinggi karena kepastian hukum dan keamanan bangunan sudah terjamin. Pembeli akan merasa lebih aman untuk berinvestasi pada properti yang telah memiliki izin resmi.

Sanksi Jika Tidak Mengurus PBG

Tidak mengurus PBG dapat berakibat pada berbagai sanksi, antara lain:

  • Pembongkaran Bangunan: Pemerintah berhak memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki PBG.

  • Denda Administratif: Pemilik bangunan dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penangguhan atau Penghentian Pembangunan: Pembangunan dapat dihentikan hingga pemilik bangunan memperoleh PBG yang sah.

Kesimpulan

PBG bukan hanya sebuah kewajiban hukum, namun juga langkah penting untuk memastikan bahwa bangunan yang Anda dirikan aman, sesuai standar, dan memiliki nilai tambah di pasar properti. Memiliki PBG melindungi Anda dari berbagai risiko hukum dan menjamin kenyamanan pengguna bangunan.

Agar proses pengurusan PBG berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum, serahkan pada ahli yang berpengalaman. PT Fast Legal Indonesia siap membantu Anda mengurus PBG dengan cepat. Dengan dukungan kami, Anda bisa fokus pada proyek pembangunan Anda tanpa khawatir mengenai aspek legalitas.

Hubungi Kami Sekarang!

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku