Layanan Kami

UMKM Wajib Tahu: Salah Memilih Skala Usaha di OSS Bisa Berakibat Pada Pajak dan Perizinannya!

UMKM Wajib Tahu: Salah Memilih Skala Usaha di OSS Bisa Berakibat Pada Pajak dan Perizinannya!

Banyak pelaku UMKM yang menganggap pemilihan skala usaha saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS (Online Single Submission) hanyalah formalitas. Padahal, skala usaha yang dipilih akan menjadi dasar dalam berbagai aspek administrasi usaha, mulai dari tingkat risiko kegiatan usaha, persyaratan perizinan, program pembinaan pemerintah, hingga kewajiban perpajakan.

Masih banyak pelaku usaha yang memilih skala usaha secara asal, bahkan sengaja memilih skala mikro agar dianggap lebih mudah dalam proses perizinan. Padahal, apabila data yang diinput tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif maupun perpajakan di kemudian hari.

Melalui artikel ini, Anda akan memahami bagaimana cara menentukan skala usaha yang benar, dasar hukumnya, serta dampak apabila salah memilih skala usaha di OSS.

Apa yang Dimaksud dengan Skala Usaha?

Skala usaha merupakan pengelompokan pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelompokan ini digunakan pemerintah sebagai dasar dalam memberikan kemudahan berusaha, pembinaan, fasilitas, serta menentukan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Dasar hukum mengenai klasifikasi UMKM di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (sebagian ketentuannya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kriteria Skala Usaha Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021

Saat mengisi data di OSS, pelaku usaha harus menyesuaikan skala usahanya dengan kondisi yang sebenarnya.

  1. Usaha Mikro

    Usaha mikro merupakan usaha dengan modal usaha paling banyak Rp 1 miliar di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

    Kelompok ini umumnya merupakan usaha yang baru berkembang atau dikelola secara mandiri dengan kapasitas produksi yang masih terbatas.

    Contohnya antara lain:

    • Warung makan

    • Online shop rumahan

    • Jasa laundry

    • Barbershop

    • UMKM makanan dan minuman

    • Jasa desain grafis freelance

  2. Usaha Kecil

    Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar (di luar tanah dan bangunan).

    Biasanya usaha pada kategori ini telah memiliki beberapa karyawan, omzet yang lebih besar, serta aktivitas operasional yang lebih kompleks.

  3. Usaha Menengah

    Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar (di luar tanah dan bangunan).

    Perusahaan pada kategori ini umumnya telah memiliki struktur organisasi, cabang usaha, atau kegiatan operasional dalam skala yang lebih luas.

Mengapa Penentuan Skala Usaha di OSS Sangat Penting?

Data yang dimasukkan ke dalam OSS tidak hanya digunakan untuk menerbitkan NIB. Informasi tersebut juga menjadi acuan berbagai instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga validasi data perpajakan.

Apabila skala usaha yang dipilih tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka data perusahaan dapat dianggap tidak konsisten dengan kondisi rill usaha.

Kesalahan ini dapat menimbulkan hambatan ketika:

  • Mengurus perubahan data perusahaan.

  • Mengajukan sertifikasi halal.

  • Mengurus BPOM atau PIRT.

  • Mengurus izin operasional tertentu.

  • Mengajukan pinjaman atau pembiayaan ke bank.

  • Mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

  • Mengurus sertifikasi ISO atau SNI.

  • Mengajukan fasilitas perpajakan.

Dampak Salah Menentukan Skala Usaha terhadap Pajak

Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan berdasarkan data yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, termasuk data perizinan usaha yang terdapat dalam OSS.

Apabila skala usaha yang dicantumkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain:

  1. Data OSS Tidak Sinkron dengan Data Pajak

    Misalnya perusahaan memiliki omzet miliaran rupiah, tetapi masih mencantumkan skala usaha mikro. Ketidaksesuaian ini dapat menjadi perhatian ketika dilakukan validasi data antarinstansi.

  2. Kesalahan Menentukan Fasilitas Pajak

    Beberapa fasilitas perpajakan hanya dapat dimanfaatkan apabila memenuhi persyaratan tertentu. Apabila skala usaha yang dicantumkan tidak sesuai, pelaku usaha berpotensi salah dalam menentukan fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan.

  3. Berpotensi Dilakukan Klarifikasi oleh Otoritas

    Apabila ditemukan perbedaan antara kondisi usaha sebenarnya dengan data administrasi perpajakan dapat memperpanjang proses verifikasi ketika perusahaan mengurus berbagai layanan pemerintah.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelaku UMKM

Beberapa kesalahan yang masih sering terjadi antara lain:

  • Memilih usaha mikro padahal modal usaha sudah melebihi ketentuan.

  • Tidak memperbarui skala usaha setelah bisnis berkembang.

  • Menganggap perubahan modal tidak perlu dilaporkan di OSS.

  • Mengisi data OSS tanpa melihat laporan keuangan perusahaan.

  • Menentukan skala usaha hanya berdasarkan perkiraan, bukan data riil.

Padahal, OSS menyediakan fasilitas perubahan data apabila terjadi perkembangan usaha sehingga informasi perusahaan tetap akurat.

Kapan Skala Usaha Perlu Diperbarui?

Pelaku usaha sebaiknya melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan seperti:

  • Penambahan modal usaha yang signifikan.

  • Perkembangan usaha sehingga masuk kategori skala berikutnya.

  • Restrukturisasi perusahaan.

  • Perubahan kegiatan usaha.

  • Penambahan KBLI yang mempengaruhi kegiatan usaha.

Dengan melakukan pembaruan data secara berkala, legalitas perusahaan akan lebih selaras dengan kondisi operasional sebenarnya.

Tips Menentukan Skala Usaha yang Benar

Sebelum mengisi data di OSS, pastikan Anda:

  • Menghitung modal usaha sesuai ketentuan yang berlaku ( di luar nilai tanah dan bangunan)

  • Menyesuaikan data dengan laporan keuangan perusahaan.

  • Memastikan KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan usaha.

  • Melakukan pembaruan apabila usaha mengalami perkembangan.

  • Berkonsultasi apabila masih ragu menentukan klasifikasi usaha.

Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi dan mempermudah pengurusan berbagai perizinan maupun kewajiban perpajakan di masa mendatang.

Kesimpulan

Menentukan skala usaha di OSS bukan sekadar mengisi formulir, tetapi merupakan bagian penting dari legalitas dan tata kelola usaha yang baik. Pemilihan skala usaha yang sesuai akan membantu pelaku UMKM memperoleh perizinan yang tepat, memanfaatkan fasilitas pemerintah secara benar, serta menjaga kesesuaian data dengan administrasi perpajakan.

Masih bingung menentukan apakah usaha Anda termasuk mikro, kecil, atau menengah? Atau ingin memastikan data OSS, KBLI, NIB, dan legalitas usaha sudah sesuai dengan ketentuan terbaru?

Hubungi FAST LEGAL Sekarang Juga!

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku

Chat on WhatsApp