Layanan Kami

KBLI 2025 Menjadi Acuan Baru OSS: Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha? Ketahui Aturan, Dasar Hukum, dan Dampaknya Jika Belum Upgrade

KBLI 2025 Menjadi Acuan Baru OSS: Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha? Ketahui Aturan, Dasar Hukum, dan Dampaknya Jika Belum Upgrade

Pemerintah terus melakukan pembaruan terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission/OSS) agar mampu mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis. Salah satu perubahan penting yang perlu diketahui oleh seluruh pelaku usaha adalah diberlakukannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai acuan terbaru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.

Bagi perusahaan yang masih menggunakan KBLI 2020, penting untuk segera memahami apakah kode bidang usaha yang dimiliki masih sesuai atau telah mengalami perubahan. Sebab, banyak kode KBLI mengalami penyesuaian, mulai dari perubahan nama, penggabungan, pemecahan menjadi beberapa kode baru, hingga penambahan klasifikasi usaha yang sebelumnya belum tersedia.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor kode, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem klasifikasi usaha yang lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital, industri modern, investasi, serta perizinan berbasis risiko.

Lalu, apakah KBLI 2020 masih berlaku? Apa dampaknya jika perusahaan belum melakukan penyesuaian? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu KBLI?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan klasifikasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai standar nasional dalam mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia.

KBLI digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan pemerintahan, di antaranya:

  • Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS;

  • Sertifikat standar;

  • Perizinan operasional dan komersial;

  • Perizinan sektoral;

  • Pendataan statistik nasional;

  • Kebijakan investasi dan perpajakan.

Artinya, setiap badan usaha, baik PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan yang menjalankan kegiatan usaha, maupun pelaku UMKM, wajib memiliki kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Mengapa KBLI 2020 Diganti Menjadi KBLI 2025?

Perkembangan dunia usaha dalam beberapa tahun terakhir berlangsung sangat cepat. Banyak jenis usaha baru bermunculan yang belum tercakup dalam KBLI 2020, seperti usaha berbasis platform digital, ekonomi kreatif digital, energi baru terbarukan, perdagangan karbon, hingga berbagai model bisnis berbasis teknologi.

Selain itu, terdapat pula beberapa bidang usaha yang pada KBLI 2020 dinilai terlalu umum sehingga perlu dipecah menjadi klasifikasi yang lebih spesifik agar lebih mudah dalam proses pengawasan, pemberian izin, maupun penyusunan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik menerbitkan KBLI 2025 sebagai pembaruan resmi agar klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia semakin akurat dan sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional maupun internasional.

Dasar Hukum Penerapan KBLI 2025

Penerapan KBLI 2025 memiliki dasar hukum yang menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha, yaitu:

  1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

    Peraturan ini menetapkan KBLI 2025 sebagai klasifikasi terbaru yang digunakan dalam pengelompokan seluruh kegiatan usaha di Indonesia.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    PP ini menjadi dasar penyelenggaraan sistem OSS berbasis risiko, termasuk penyesuaian data usaha sesuai klasifikasi terbaru.

  3. Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, serta Kepala Badan Pusat Statistik mengenai implementasi KBLI 2025 pada sistem OSS dan AHU.

    Surat edaran ini memberikan pedoman pelaksanaan konversi dan penyesuaian KBLI bagi pelaku usaha.

Apakah KBLI 2020 Masih Berlaku?

Seiring diberlakukannya KBLI 2025, sistem OSS secara bertahap menggunakan klasifikasi terbaru sebagai acuan dalam pelayanan perizinan.

Hal ini berarti ketika pelaku usaha melakukan:

  • perubahan data perusahaan;

  • perubahan pengurus;

  • perubahan alamat;

  • penambahan bidang usaha;

  • perubahan modal;

  • perubahan maksud dan tujuan usaha;

  • maupun pengajuan izin baru,

maka sistem akan mengacu pada KBLI 2025.

Namun, perlu dipahami bahwa perubahan KBLI tidak otomatis membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan sebelumnya. Izin yang sudah berlaku tetap sah, tetapi ketika perusahaan melakukan perubahan data atau membutuhkan layanan perizinan tertentu, penyesuaian terhadap KBLI terbaru dapat menjadi bagian dari proses administrasi.

Karena itu, pelaku usaha sangat disarankan untuk mengecek apakah kode KBLI yang dimiliki mengalami perubahan atau tidak.

Dampak Jika Perusahaan Belum Menyesuaikan KBLI ke 2025

Banyak pelaku usaha menganggap perubahan KBLI hanyalah formalitas administratif. Padahal, apabila perusahaan tidak segera melakukan penyesuaian, terdapat beberapa konsekuensi yang dapat menghambat kegiatan usaha.

  1. Proses Perubahan Data Perusahaan Menjadi Lebih Rumit

    Ketika perusahaan ingin melakukan perubahan akta, seperti perubahan direksi, komisaris, pemegang saham, alamat perusahaan, atau modal, sistem administrasi akan mengacu pada klasifikasi terbaru. Jika KBLI yang digunakan masih mengacu pada kode lama yang telah berubah, proses penyesuaian dapat memerlukan tahapan tambahan.

  2. Pengajuan Perizinan Baru Berpotensi Terhambat

    Perizinan seperti Sertifikat Standar, izin operasional, izin komersial, maupun izin sektoral saat ini menggunakan acuan KBLI terbaru. Ketidaksesuaian kode bidang usaha dapat menyebabkan proses pengajuan izin membutuhkan penyesuaian terlebih dahulu.

  3. Bidang Usaha Tidak Lagi Sesuai dengan Aktivitas Perusahaan

    Beberapa kode KBLI 2020 mengalami pemecahan menjadi beberapa kode baru dengan ruang lingkup yang lebih spesifik. Apabila perusahaan masih menggunakan kode lama, terdapat kemungkinan bahwa bidang usaha pada NIB tidak lagi menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya. Hal ini dapat menjadi perhatian ketika dilakukan pemeriksaan legalitas oleh instansi pemerintah, mitra bisnis, maupun lembaga pembiayaan.

  4. Hambatan Mengikuti Tender atau Kerja Sama Bisnis

    Dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik oleh pemerintah maupun perusahaan swasta, legalitas usaha menjadi salah satu aspek yang diperiksa. Bidang usaha yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat menjadi kendala administratif dalam proses evaluasi.

  5. Menghambat Pengembangan Usaha

    Perusahaan yang ingin membuka cabang, menambah kegiatan usaha, mengurus sertifikasi, memperoleh pembiayaan, atau melakukan ekspansi bisnis akan lebih mudah apabila data legalitasnya telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

  6. Potensi Ketidaksinkronan Data Antar Sistem Pemerintah

    Saat ini berbagai sistem pemerintah, seperti OSS dan Administrasi Hukum Umum (AHU), terus diselaraskan dengan KBLI 2025. Apabila data perusahaan belum diperbarui, dalam kondisi tertentu dapat diperlukan proses sinkronisasi sebelum pengajuan layanan administrasi berikutnya.

Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

Apabila perusahaan Anda masih menggunakan KBLI 2020, jangan panik. Langkah yang perlu dilakukan adalah:

  • Memeriksa apakah kode KBLI perusahaan mengalami perubahan pada KBLI 2025.

  • Memastikan kegiatan usaha masih sesuai dengan kode KBLI terbaru.

  • Melakukan konversi atau penyesuaian KBLI pada OSS apabila diperlukan.

  • Melakukan perubahan akta perusahaan apabila terdapat perubahan maksud dan tujuan atau penambahan bidang usaha.

  • Memastikan NIB dan perizinan berusaha tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Dengan melakukan penyesuaian sejak dini, perusahaan dapat menghindari kendala administratif ketika membutuhkan layanan perizinan di kemudian hari.

Banyak perusahaan baru mengetahui adanya perubahan KBLI ketika hendak mengurus perubahan perusahaan atau mengajukan izin baru. Akibatnya, proses yang seharusnya dapat selesai dengan cepat menjadi tertunda karena harus melakukan penyesuaian data terlebih dahulu.

Masih bingung apakah KBLI perusahaan Anda berubah pada KBLI 2025? Tidak yakin apakah perlu melakukan perubahan akta, konversi OSS, atau pembaruan NIB?

Hubungi FAST LEGAL Sekarang Juga!

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku

Chat on WhatsApp