KAPAN SERTIFIKAT PBG DIBUTUHKAN? SIMAK PENJELASANNYA DI SINI!

Sertifikat PBG (Persetujuan Bnagunan Gedung) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan. Dengan adanya PBG, bangunan Anda memiliki kepastian hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, banyak yang masih belum memahami kapan sertifikat ini benar-benar diperlukan. Dalam artikel ini, kita akan membahas waktu dan situasi yang memerlukan pengurusan PBG serta pentingnya memiliki sertifikat ini.
Saat Akan Mendirikan Bangunan Baru, Jika Anda berencana untuk mendirikan bangunan baru, baik untuk keperluan bisnis, hunian, atau properti komersial, maka sertifikat PBG adalah syarat mutlak yang harus Anda penuhi. PBG menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku, dan sertifikat ini memastikan bahwa bangunan Anda sesuai dengan rencana tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
Renovasi yang Mengubah Struktur Bangunan, Renovasi besar yang melibatkan perubahan pada struktur utama bangunan, seperti penambahan lantai, perombakan dinding utama, atau perubahan besar pada bentuk bangunan, juga memerlukan PBG. Perubahan ini harus sesuai dengan peraturan bangunan yang berlaku, dan tanpa PBG, renovasi bisa dianggap melanggar aturan, yang dapat menyebabkan sanksi administratif hingga pembongkaran.
Penggunaan Bangunan untuk Fungsi yang Berbeda, Jika Anda mengubah fungsi bangunan, misalnya dari hunian menjadi tempat usaha atau gudang, Anda harus memperbarui PBG untuk mencerminkan penggunaan bangunan yang baru. Setiap fungsi bangunan memiliki standar keselamatan dan kelayakan yang berbeda, sehingga perubahan fungsi bangunan membutuhkan penyesuaian dokumen legalitas.
Bangunan yang Berdiri di Kawasan Tertentu, Ada beberapa kawasan yang memiliki aturan khusus terkait pembangunan gedung, seperti kawasan konservasi, area dekat dengan cagar budaya, atau kawasan yang rawan bencana. PBG diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan di kawasan-kawasan ini tidak melanggar aturan tata ruang atau merusak lingkungan sekitar.
Saat Menjual atau Memindahtangankan Properti, Memiliki sertifikat PBG juga sangat penting saat Anda ingin menjual atau memindahtangankan properti. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses jual beli bangunan, karena memastikan bahwa bangunan tersebut legal dan memenuhi ketentuan peraturan bangunan. Tanpa PBG, nilai jual bangunan bisa menurun, dan calon pembeli mungkin enggan untuk bertransaksi.
Saat Mengajukan Pinjaman atau Asuransi Properti, Jika Anda berencana untuk mengajukan pinjaman dengan agunan berupa bangunan, bank, atau lembaga keuangan biasanya akan meminta dokumen legalitas seperti PBG. Selain itu, perusahaan asuransi juga mensyaratkan bangunan yang diasuransikan memiliki PBG sebagai bukti bahwa bangunan tersebut aman dan layak.
Untuk Proyek Pemerintah atau Tender, Jika bangunan Anda akan digunakan untuk proyek yang melibatkan pemerintah atau Anda mengikuti tender, PBG menjadi syarat utama. Pihak pemerintah memerlukan bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Kesimpulan
Sertifikat PBG dibutuhkan dalam berbagai situasi, mulai dari mendirikan bangunan baru, merenovasi, mengubah fungsi bangunan, hingga untuk keperluan jual beli atau asuransi properti. Memiliki PBG memastikan bahwa bangunan Anda mematuhi aturan hukum dan tata ruang yang berlaku, sekaligus melindungi Anda dari sanksi yang mungkin timbul akibat pelanggaran aturan.
Jika Anda memerlukan bantuan untuk mengurus Sertifikat PBG, PT Fast Legal Indonesia siap membantu proses legalitas bangunan Anda secara cepat dan efisien. Jangan tunda legalitas bangunan Anda dan dapatkan PBG sekarang untuk memastikan properti Anda terlindungi.