Layanan Kami

Hair Croissant Viral Tidak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Fatwa MUI

Hair Croissant Viral Tidak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Fatwa MUI

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan kemunculan Hair Croissant atau yang juga dikenal sebagai Croissant Pattaya. Makanan yang berasal dari Thailand ini menjadi viral bukan karena cita rasanya, melainkan karena tampilannya yang unik sekaligus kontroversial. Croissant tersebut diberi topping berupa serat-serat gula berwarna hitam yang dibuat menyerupai helaian rambut. Namun, bentuk akhirnya dinilai menyerupai rambut pada area intim tubuh manusia sehingga memunculkan berbagai komentar di masyarakat.

Di Indonesia, viralnya Hair Croissant tidak hanya menjadi perbincangan di media sosial, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting dara para pelaku usaha makanan dan minuman. Banyak yang bertanya, apakah makanan dengan bentuk seperti Hair Croissant dapat memperoleh Sertifikat Halal?

Jawabannya adalah tidak dapat disertifikasi halal apabila diajukan di Indonesia, meskipun bahan bakunya belum tentu mengandung unsur haram. Hal ini karena sistem sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya menilai komposisi bahan, tetapi juga mempertimbangkan nama produk, bentuk produk, kemasan, cara penyajian, hingga kesan yang ditimbulkan oleh produk tersebut.

Kasus Hair Croissant menjadi contoh nyata bahwa inovasi dalam industri kuliner tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, etika, dan regulasi halal yang berlaku di Indonesia.

Banyak Orang Masih Salah Paham Tentang Sertifikasi Halal

Ketika mendengar istilah "sertifikasi halal", sebagian besar masyarakat langsung mengaitkannya dengan bahan makanan. Mereka beranggapan bahwa selama produk tidak mengandung babi, alkohol, darah, atau bahan haram lainnya, maka produk tersebut pasti dapat memperoleh Sertifikat Halal.

Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Sertifikasi halal merupakan proses pemeriksaan menyeluruh terhadap suatu produk. Auditor halal tidak hanya memeriksa bahan baku, tetapi juga mengevaluasi seluruh aspek yang berkaitan dengan produk, mulai dari proses produksi hingga bagaimana produk tersebut dipasarkan kepada masyarakat.

Karena itu, sebuah produk yang seluruh bahan bakunya halal belum tentu memenuhi syarat untuk memperoleh Sertifikat Halal apabila terdapat unsur lain yang bertentangan dengan ketentuan syariat maupun regulasi sertifikasi halal.

Mengapa Bentuk Produk Ikut Dinilai?

Dalam konsep Islam, makanan tidak hanya harus halal, tetapi juga thayyib, yaitu baik, pantas, bersih, dan tidak bertentangan dengan nilai moral maupun syariat.

Oleh sebab itu, bentuk suatu produk juga menjadi bagian dari penilaian.

Apabila suatu makanan dibuat dengan bentuk yang mengandung unsur pornografi, erotis, penghinaan terhadap simbol agama, menyerupai benda yang diharamkan, atau menimbulkan makna yang tidak pantas, maka produk tersebut dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Inilah yang membedakan sistem sertifikasi halal Indonesia dengan anggapan sebagian masyarakat yang hanya berfokus pada komposisi bahan makanan.

Dasar Hukum Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal

Ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Fatwa tersebut menjadi pedoman dalam proses pemeriksaan halal terhadap suatu produk. Di dalamnya dijelaskan bahwa terdapat beberapa kategori produk yang tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal, meskipun bahan yang digunakan halal.

Di antaranya yaitu:

  • Produk yang menggunakan nama yang identik dengan sesuatu yang diharamkan.

  • Produk yang menggunakan nama yang mengandung unsur pornografi atau kata-kata yang tidak pantas.

  • Produk yang menyerupai organ tubuh manusia dengan tujuan yang mengandung unsur erotis.

  • Produk dengan bentuk atau visual yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

  • Produk yang menggunakan kemasan dengan gambar, ilustrasi, atau simbol yang mengandung unsur pornografi atau mengarah pada sesuatu yang diharamkan.

Artinya, penilaian halal bukan hanya mengenai apa yang dimakan, tetapi juga bagaimana produk tersebut ditampilkan kepada masyarakat.

Mengapa Hair Croissant Tidak Bisa Disertifikasi Halal?

Hair Croissant sebenarnya dibuat dari bahan pastry dan topping gula yang diproses menjadi serat-serat tipis berwarna hitam. Dari sisi bahan baku, belum tentu terdapat kandungan yang diharamkan.

Namun, yang menjadi perhatian adalah visual akhir produk.

Menurut penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, tampilan Hair Croissant menyerupai rambut pada area intim perempuan sehingga dianggap memiliki konotasi erotis dan tidak sesuai dengan nilai kesopanan dalam syariat Islam.

Atas dasar tersebut, Hair Croissant dinilai tidak dapat disertifikasi halal apabila diajukan di Indonesia, karena bertentangan dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai bentuk produk yang tidak memenuhi syarat sertifikasi halal.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa penolakan bukan didasarkan pada kandungan bahan makanan, melainkan pada bentuk dan visual produk yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip halal.

Apakah Semua Makanan Unik Tidak Bisa Mendapat Sertifikat Halal?

Tentu tidak.

Banyak pelaku usaha yang membuat makanan dengan bentuk karakter kartun, bunga, hewan, buah, atau berbagai desain kreatif lainnya dan tetap dapat memperoleh Sertifikat Halal.

Yang menjadi masalah bukan kreativitasnya, melainkan apabila bentuk tersebut mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat atau norma kesusilaan.

Selama desain produk tidak mengarah pada pornografi, penghinaan terhadap agama, simbol yang diharamkan, maupun bentuk yang dilarang dalam Fatwa MUI, maka peluang memperoleh Sertifikat Halal tetap terbuka.

Karena itu, pelaku usaha tetap dapat berinovasi selama inovasi tersebut memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelajaran Penting Bagi Pelaku UMKM dan Industri Kuliner

Kasus Hair Croissant memberikan pelajaran penting bagi pelaku usaha bahwa inovasi produk tidak boleh hanya mempertimbangkan tren media sosial atau strategi pemasaran.

Sebelum meluncurkan produk baru, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan apakah nama, bentuk, desain, dan kemasan produk dapat diterima dalam proses sertifikasi halal.

Hal ini menjadi semakin penting karena saat ini kesadaran masyarakat terhadap produk halal terus meningkat. Banyak konsumen menjadikan logo halal sebagai salah satu pertimbangan utama sebelum membeli makanan atau minuman.

Apabila sejak awal desain produk sudah bertentangan dengan ketentuan sertifikasi halal, maka pelaku usaha berpotensi mengalami kendala ketika ingin memperluas pasar, bekerja sama dengan retail modern, mengikuti pengadaan pemerintah, maupun meningkatkan kepercayaan konsumen.

Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengajukan Sertifikasi Halal

Agar proses sertifikasi halal berjalan lancar, pelaku usaha sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

  • Seluruh bahan baku berasal dari sumber yang halal dan memiliki dokumen pendukung.

  • Proses produksi tidak bercampur dengan bahan haram atau najis.

  • Nama produk tidak menggunakan istilah yang bertentangan dengan syariat.

  • Bentuk dan desain produk tidak mengandung unsur vulgar, pornografi, atau menyerupai sesuatu yang diharamkan.

  • Kemasan dan label sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.

Persiapan sejak awal akan membantu mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi risiko perbaikan maupun penolakan.

Kesimpulan

Hair Croissant menjadi contoh bahwa sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya berbicara mengenai bahan makanan, tetapi juga mencakup aspek nama, bentuk, kemasan, dan visual produk.

Walaupun bahan yang digunakan mungkin halal, tampilan Hair Croissant yang dianggap menyerupai rambut pada area intim tubuh manusia membuat produk tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa kreativitas dalam menciptakan produk harus tetap selaras dengan regulasi yang berlaku. Dengan memahami ketentuan sejak tahap perencanaan produk, pelaku usaha dapat menghindari hambatan dalam proses sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Ingin mengurus sertifikasi halal, pendirian badan usaha, atau mengurus izin usaha dan legalitas usaha lainnya? Jangan tunggu hingga pengajuan Anda terkendala karena persyaratan yang belum sesuai.

Hubungi FAST LEGAL Sekarang Juga!

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku

Chat on WhatsApp